Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernyataan Lengkap Pemerintah Iran Pasca-Wafatnya Presiden Ebrahim Raisi

Maruf El Rumi , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |18:41 WIB
Pernyataan Lengkap Pemerintah Iran Pasca-Wafatnya Presiden Ebrahim Raisi
A
A
A

JAKARTA  - Presiden Iran Ebrahim Raisi mengalami kecelakaan ketika helikopter yang ditumpanginya jatuh pada hari Minggu (19/05/2024) akibat kabut tebal saat melintasi pegunungan. Puing-puing helikopter yang ditumpangi Presiden Iran bersama Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian telah ditemukan pada Senin pagi.

Namun berita duka bagi penduduk Iran karena seluruh penumpang helikopter tersebut tidak ada yang selamat. Sehari setelah insiden tersebut, Kedutaan Besar Iran di Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang dikirim ke media, termasuk Okezone.com. 

Berikut pernyataan lengkap Kedubes Iran untuk Indonesia. 

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia dengan penuh kesedihan dan duka yang mendalam menyampaikan bahwa pada tanggal 19 Mei 2024, Yang Mulia Ayatollah Seyed Ebrahim Raisi Presiden Republik Islam Iran, Yang Terhormat Dr. Hossein Amir Abdollahian Menteri Luar Negeri dan dua pejabat lain yang ikuti bersama rombongan presiden dalam rangka peresmian bendungan “Ghiz Ghalesi”, sebagai bagian dari koridor transit Aras (koridor jalan dan rel kereta api sepanjang 107 km). 

(bendungan (“Ghiz Ghalesi”) merupakan proyek bersama antara dua negara Iran dan Azerbaijan, hadir di titik nol daerah perbatasan kedua negara yang terletak di Sungai Aras tetapi rombongan presiden dalam perjalanan ke kota Tabriz – Iran, mengalami kecelakan udara.

Peristiwa menyedihkan ini terjadi di saat hanya tinggal dua hari lagi menjelang peringatan kunjungan Presiden Raisi Iran ke Indonesia yaitu pada tanggal 23-24 Mei 2023; Sebuah perjalanan yang dianggap sebagai titik bersejarah perkembangan lebih lanjut hubungan antara dua negara besar Islam Iran dan Indonesia.

Dalam kunjungan ini, telah ditandatangani 10 nota kesepahaman yang sebagian besar sedang dilaksanakan dan sebagian lagi sedang dalam tahap koordinasi. Berkaitan dengan posisi presiden Republik Islam Iran setelah kesyahidan Ayatollah Ebrahim Raisi dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal Seratus Tiga Puluh Satu (131) Konstitusi Republik Islam Iran, dalam hal dan kondiri Presiden meninggal dunia;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement