JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri dari eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih, Selasa 21 Mei 2024, sebagai saksi kasus korupsi investasi fiktis di PT Taspen (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan Rina Lauwy tersebut untuk dikonfirmasi terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Rina Lauwy Kosasih, saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
BACA JUGA:
KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.
Ali menjelaskan penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," jelas Ali.
BACA JUGA:
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Ia hanya memastikan bahwa temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali berjanji bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini. KPK bakal mengumumkan nama para pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
(Salman Mardira)