JAKARTA - Selebgram Zoe Levana angkat bicara soal viral mobil yang tumpanginya masuk jalur bus Transjakarta di sekitar Halte Bus Pluit Village, Jalan Pluit Permai, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, pada Minggu 19 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WIB .
Akibatnya Zoe Levana ditilang Rp500 ribu oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu 22 Mei 2024.
"Jadi, sebenarnya kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024, tepatnya sekitar jam 13.00 WIB. Nah, ceritanya saya dan ibu saya, ibu saya yang nyetir, saya di mobil sebagai penumpang lagi mau bayar pajak untuk mobil," ujar Zoe.
Karena baru mengetahui tempat pembayaran pajak di lokasi tersebut tutup, kendaraan mobil yang ditumpangi Zoe justru malah masuk ke arah jalur bus Transjakarta.
BACA JUGA:
"Nah, kita lupa kalau misalkan tempat itu sudah tutup. Waktu kita mau ambil jalur kanan itu udah tutup, kita mau banting ke jalur kiri karena di situ kita tergiring oleh mobil karena ramai dan macet. Akhirnya, kita tidak sengaja masuk ke jalur busway," terangnya.
Saat menyadari masuk ke jalur bus Transjakarta, Zoe sontak meminta tolong kepada supir bus Transjakarta di belakangnya untuk memundurkan kendaraannya.
"Dari situ kita sebelumnya tidak nyadar kalau itu jalur busway. Kita nyadar ketika ada bus yang berhenti di depan, akhirnya kita panik, kita mau ke mundur ke belakang tapi ada bus juga di situ. Kita coba turun berdua, kita tanya sama bapak sopir di belakang 'Pak, mundur dong pak' dia bilang enggak bisa karena ada dua bus lagi di belakang terkoneksi gitu," jelas Zoe menirukan ucapan supir bus Transjakarta pada waktu tersebut.
Zoe Levana (Instagram)
"Terus kita ke depan sopirnya sama-sama orang Jawa bilang ke kita 'enggak bisa bu, soalnya kita nunggu penumpang sampai bus-nya penuh'. Di situ kita ngobrol sama bapak sopirnya dia bilang 'Bu, tolong dong ini diviralkan untuk buswaynya karena akhir-akhir ini kurang ramai seperti biasanya kita mau viralkan lagi agar lebih ramai, dan banyak penumpangnya' dari situ saya tergerak sebenarnya karena saya lihat sebenarnya busway ini, kendaraan umum ini dinaikin banyak orang dan enggak kalah dengan kendaraan umum luar negeri," cerita Zoe.
BACA JUGA:
Mendapatkan permintaan tersebut, Zoe kemudian membuat video dirinya terjebak di tengah jalur bus Transjakarta.
"Masalahnya kalau yang saya dengar dari sopirnya kebanyakan orang-orang di sini itu menggunakan kendaraan pribadi dan itu mobil elektrik jadi katanya mengurangi polisi dan menghindar ganjil genap tapi itu menyebabkan macet akhirnya makanya bapaknya bilang sama saya tolong viralkan saya spontan ambil HP saya, karena saya orang Jawa saya bilangnya bukan terjebak tapi terjepit di situ," kata Zoe.
"Di situ saya langsung spontan saja bikin videonya, itu salah saya bikin videonya cuma mengucapkan saya stuck, saya enggak bilang kalau kenapa saya bikin video itu. Makanya saya di sini klarifikasi video itu dibuat karena saya tergerak dengan kendaraan umum di Indonesia di mana mereka itu kurang exposure-nya, saya ingin mengangkat exposure-nya (agar masyarakat mau beralih menggunakan kendaraan umum)."
Sebelumnya unggahan mobil Zoe Levana terjebak di jalur TransJakarta atau busway viral setelah diunggah akun media sosial TikTok @zoecrewet.
Zoe mengaku tidak sengaja masuk jalur busway dan terhimpit dengan antrean bus dari depan dan belakang. Zoe meminta solusi kepada netizen agar mobilnya bisa keluar.
"Lihat yaa kita tidak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (ada separator), jadi kita tidak bisa jalan guys. Dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget ada banyak banget, jadi tidak akan bisa jalan. Ini kan (bus) gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Oh my god! Can u guys help me, like solusinya gimana, saya panik ini empat jam sampai jam empat," ujar Zoe dalam postingannya di media sosial.
Namun unggahan itu menuai beragam tanggapan warganet. Ada juga netizen justru menghujat Zoe Levana.
Perlu diketahui dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tertulis "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan".
Pelanggaran memasuki jalur bus Transjakarta dengan tidak mengindahkan rambu lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(Salman Mardira)