PESISIR BARAT - Pria berinisial ADK (24) ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di Kecamatan Krui Selatan, Jumat (24/5/2024).
Kasiyono menuturkan, penangkapan terhadap pelaku ADK tersebut berdasarkan laporan orang tua korban berinisial NDH (16).
"Sebagaimana tertuang dalam dalam laporan polisi nomor LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat tanggal 23 Mei 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali," ujar Kasiyono, Jumat (24/5/2024).