Peristiwa tersebut, kata Kasiyono, delapan kali dilakukan di kamar rumah korban dan tujuh kali dilakukan saat korban dan pelaku berada di Bangka Belitung selama satu bulan.
Kasiyono melanjutkan, usai mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya," jelasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Awaludin)