Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Kasus Perselingkuhan Mantu dan Mertua di Serang, Keduanya Dijatuhi Hukuman Bui

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2024 |07:30 WIB
 4 Fakta Kasus Perselingkuhan Mantu dan Mertua di Serang, Keduanya Dijatuhi Hukuman Bui
Rozy dan ibu mertuanya Rihanah (foto: tangkapan layar)
A
A
A

KASUS perselingkuhan antara menantu Rozy (RZ), dan mertuanya Rihanah (RH) di Serang, akhirnya tuntas dan keduanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Berikut sejumlah faktanya :

1. Hukuman Penjara 9 dan 8 Bulan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis petitum RZ dalam putusan tersebut.

Tak hanya Rozi, Rihanah yang juga meripakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis petitum RH.

2. Keduanya Terbukti Bersalah

 

Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Namun demikian dari informasi yang dihimpun, kalau pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Kasus Dilaporkan Istri Rozi

 

Sebelumnya, kasus dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki babak baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) tersangka kasus perzinahan.

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). NR melaporkan suami RZ dan ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan pasal 284 KUHP.

Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

 

4. Perselingkuhan Terungkap

 

Istri Rozi, NR (22) sebetulnya sudah curiga jika suaminya mempunyai hubungan khusus dengan ibu kandungnya. Saat itu, dia masih berpikir positif, bahwa pria yang dicintainya tersebut tidak mungkin melakukan hal senekat itu dengan ibunya.

Hingga dia sering membaca isi chatting antara ibu dan calon suaminya tersebut. Seolah tak peduli, dia lantas memantapkan pilihannya untuk tetap menikah dengan pria idamannya itu.

Setahun hidup berumah tangga, kecurigaan NR terus tumbuh. Apalagi, sejumlah kabar angin dari tetangga seolah memberi isyarat bahwa ada yang spesial antara suami dan ibu kandungnya.

Kronologi terungkapnya menantu selingkuh dengan ibu mertua itu terjadi pada 16 November 2022. Saat itu suami Norma digerebek oleh warga tengah berhubungan badan dengan ibunya. Saat kejadian, sang istri sedang bekerja sehingga tidak ada di rumah. Kemudian si pria yang kaget langsung kabur ke kamar mandi. Sementara ibu mertuanya lunglai saat digerebek warga. Akhirnya, Norma pun langsung membuat laporan ke Polisi terkait perselingkuhan suaminya dengan ibunya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement