BOJONEGORO - Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat. Data di Kantor Pengadilan Agama, selama januari hingga bulan april tahun 2024, ada 971 warga yang mengajukan perkara cerai.
Dari jumlah tersebut 722 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 249 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami.
Data itu belum temasuk bulan Mei yang belum direkap petugas. Dari ratusan perkara cerai tersebut, terdapat 12 kasus dari kalangan aparatur sipil negara, atau ASN.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, jika ada sejumlah faktor yang melatar belakangi para abdi negara ini berpisah dari pasanganya.
“Mayoritas disebabkan faktor perselingkuhan hingga tak puas di ranjang,” terangnya, Senin (20/5/2024).