Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Aniaya Istri hingga Rahangnya Patah, Cemburu Korban Curhat di Medsos Ingin Cerai

Eka Setiawan , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |21:26 WIB
Suami Aniaya Istri hingga Rahangnya Patah, Cemburu Korban Curhat di Medsos Ingin Cerai
A
A
A

SEMARANG – Seorang pria berprofesi pekerja serabutan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang sebab menganiaya istrinya sendiri. Korban menderita sejumlah luka bahkan rahangnya patah.

Aksinya diketahui polisi setelah sang istri dirawat di RS Bhayangkara Semarang sebab mengalami patah rahang akibat dianiaya suaminya. Suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Tersangka bernama Tri Mulyo (27) warga asli Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sementara istrinya alias korban bernama Septiana Nurjanah (28) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

“Tersangka ditangkap Kamis 17 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB, berawal dari laporan masyarkaat lewat aplikasi Libas terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024).

AKP Agus menyebut pihaknya mengetahui setelah ada laporan perihal pidana itu. Saat korban dirawat, tersangka alias suaminya tidak ada di rumah sakit.

“Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan menggunakan hanger kawat sampai rahanya patah,” lanjutnya.

Dia menyebut berdasar pemeriksaan sementara, penganiayaan itu diduga terjadi sejak 16 April hingga 16 Mei 2024 alias sudah 1 bulan terakhir. Insiden terjadi di kos mereka di daerah Bangetayu Kota Semarang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement