Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waduh! Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Perselingkuhan hingga Tak Puas di Ranjang

Dedi Mahdi , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2024 |09:05 WIB
 Waduh! Belasan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Perselingkuhan hingga Tak Puas di Ranjang
Pengadilan Agama Bojonegoro (foto: dok tangkapan layar)
A
A
A

Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.

“Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement