Tersangka B melancarkan perbuatan bejatnya disaat ibu korban IK bekerja pada sore dan malam.
"Pelaku melakukan ketika jam malam saat ibunya tidur dan sore ketika ibunya sedang kerja kuli baju di tetangganya. Korban dan pelaku hubungannya anak tiri," ujarnya.
Saat ini, tersangka B sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan korban dan adik - adiknya dirujuk ke rumah aman. Akibat perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal berlapis tentang perlindungan anak.
(Fakhrizal Fakhri )