“Sesampainya di tempat kejadian, MA langsung menghampiri MI dan tanpa banyak bicara, ia menyerang korban dengan golok yang dibawanya,” ujarnya.
Dijelaskan Sutrisno, korban mengalami luka di bagian pipi kiri, lengan kiri atas dan punggung. Usai melakukan aksinya, lanjut Sutrisno, pelaku melarikan diri ke daerah Subang, Jawa Barat.
Namun, upaya melarikan diri itu tak berlangsung lama. Pelaku berhasil diringkus di wilayah Subang pada Selasa 28 Mei 2024 dini hari.
“Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)