Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |14:38 WIB
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
Pelaku pemalsuan dokumen ditangkap polisi (Foto : MPI/Ari S)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, hingga Ijazah berinisial TN (32) dan PRA (21) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kini, keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

"Kami amankan dua pelaku dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, dan Ijazah pada Jumat, 17 Mei 2024 kemarin di kawasan Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggi, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujr Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, pelaku melakukan pembuatan dokumen palsunya itu di kediamannya kawasan Sawah Lunto dengan cara mencetaknya dari komputer miliknya. Bahkan, ada pula dokumen yang dicetak di mesin fotokopi.

"Pelaku memasarkannya melalui internet, yang mana pengungkapan ini pun kami lakukan pasca menerima informasi awal tentang adanya peredaran SIM palsu melalui facebook," tuturnya.

Kini, kata dia, TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement