Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palsukan SIM hingga Ijazah, Pelaku Raup Untung hingga Rp30 Juta per Bulan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |16:24 WIB
Palsukan SIM hingga Ijazah, Pelaku Raup Untung hingga Rp30 Juta per Bulan
Ilustrasi penjara (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, hingga ijazah berinisial TN (32) dan PRA (21) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Tercatat, sudah ada ratusan dokumen palsu yang telah dibuat pelaku sejak Agustus 2023 lalu dengan keungan perbualan hingga Rp30 juta.

"Sehari gak tentu (dapat berapa pemesan), tapi kalau bulan kemarin itu (diperiksa) pelaku dapat Rp30 juta sebulan yah," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, pelaku telah membuat 500 lebih dokumen palsu berupa SIM, KTP, Buku Bikah, hingga Ijazah sejak Agustus 2023 lalu. Perhari, pelaku bisa membuat 5 sampai 10 dokumen sesuai pesanan yang diterimanya melalui ikln yang dipasangnya di media sosial Facebook.

"Pembuatan SIM C palsu biayanya Rp350 ribu, SIM A palsu biayanya Rp450 ribu, SIM B1 Umum palsu biayanya Rp650 ribu. Lalu, Buku Nikah palsu biayanya Rp1 juta, KTP palsu biayanya Rp250 ribu, dan ijazah palsu biayanya Rp600 ribu," tuturnya.

Ia menerangkan, rata-rata pemesan berasal dari Jabodetabek, yang mana pemesan lebih dahulu memesan melalui pesan WhatsApp berdasarkan iklan yang dipasang pelaku di Facebook, dokumen palsu yang telah dibuat dan jadi itu lantas dikirim oleh pelaku TN menggunakan jasa pengiriman ke pemesan. Adapun biaya pembuatan dokumen palsu itu lantas dikirimkan pemesan melalui sistem transfer ke rekening pelaku TN.

"Pelaku TN mengakui sebelumnya dia sebagai calo pembuatan dokumen palsu juga, lalu dia mulai membuat dokumen palsu sejak Agustus 2023 lalu hingga saat kami amankan. TN Perannya menyediakan alat untuk membuat dokumen palsu, mengedit, dan mencetak dokumen palsu, menerima uang hasil pembayaran, mengirimkan dokumen-dokumen palsu ke pemesan melalui jasa pengiriman, sedangkan peran PRA membantu TN mengedit dokumen palsu sebelum dicetak," ujarnya.

Firman menambahkan, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya terhadap para pemesan. Sebabnya, meski tahu jika dokumen yang dibuat pelaku itu palsu, mereka tetap memesannya hingga menggunakannya, yang mana itu telah menyalahi aturan.

"Para pengguna sedang kami kembangkan karena mereka juga bisa termasuk pelaku tindak pidana, dia sudah tahu itu palsu, tapi digunakan, yang mana terdapat dalam Pasal 263 KUHP soal penggunaan surat (dokumen) palsu," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement