JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
"KPK telah menerima laporan dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang terhadap Jampidsus Kejagung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
BACA JUGA:
Lembaga antirasuah memastikan akan menindaklanjuti dengan memproses apa yang telah dilaporkan oleh KSST tersebut.