"Pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban yang saat itu terparkir di samping toko milik korban dengan keadaan terkunci stang," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
BACA JUGA:
Ade menjelaskan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T hingga satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK diamankan sebagai barang bukti.
"Barang bukti sebuah kunci letter T dengan lima mata kunci, sebuah senjata tajam jenis golok, tiga buah kunci sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Beat dan STNK," ujarnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku curanmor disangkakan dengan Pasal 363 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Fakhrizal Fakhri )