JAKARTA - Polri buka suara soal salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu poin dalam RUU tersebut adalah soal kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, belum mendapatkan informasi lengkap mengenai RUU tersebut.
"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Sandi saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
"Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa yang tidak disetujui nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," sambungnya.
Sandi menjelaskan, UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum. Menurutnya, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
"Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah me-take down sudah ada tugasnya Menkominfo," katanya.