Selain pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa baju lengan panjang warna hitam dan rok panjang warna biru dongker milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang- Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.