Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Ngajak Jalan, Bocah di Bawah Umur Dicabuli di Kebun Jagung

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |00:01 WIB
    Modus Ngajak Jalan, Bocah di Bawah Umur Dicabuli di Kebun Jagung
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Selain pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa baju lengan panjang warna hitam dan rok panjang warna biru dongker milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang- Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak anak.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement