Selain pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa baju lengan panjang warna hitam dan rok panjang warna biru dongker milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang- Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak anak.
(Awaludin)