Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak maling dan berusaha mengejar kedua orang tersebut. Satu pelaku berhasil diamankan oleh pemilik motor D (36) dan mendapat bogem mentah.
BACA JUGA:
"Pelaku lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.
Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Rumpin untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang buktinya kunci kontak, satu unit motor dan STNK.
"Pelaku pencurian sepeda motor dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya
(Qur'anul Hidayat)