Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKL Masih Menjamur di Trotoar Wilayah Kelapa Gading

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |15:50 WIB
 PKL Masih Menjamur di Trotoar Wilayah Kelapa Gading
Keberadaan PKL di Kelapa Gading (foto: dok media sosial)
A
A
A

JAKARTA - Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di trotoar sudah menjadi pemandangan lazim di Jakarta. Keberadaan PKL di trotoar tentu saja mengganggu kenyaman hak pejalan kaki. PKL berjualan di trotoar bukan saja malam, tapi siang juga mudah ditemui. Misalnya seperti di jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter. Protes tak hanya diumpat para pengguna jalan, warga sekitar lingkungan pun mengeluhkan. Warga sekitar jalan sampai memasang spanduk yang bertuliskan mengenai aturan Perda nomor 8 tahun 2007 yang menyebutkan, larangan berdagang di bagian jalan, trotoar, halte, dan tempat umum. Spanduk tersebut sekaligus mencantumkan sanksi dan besaran denda yang mencapai Rp20 juta.

Spanduk itu berjejar sepanjang jalan. Namun spanduk tersebut seolah hanya menjadi latar lapak PKL di lokasi. Tertanda di spanduk itu dibuat oleh pengurus RW 08 Gading Kirana, Kelapa Gading Barat.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong menjelaskan, pihaknya selalu menegakkan aturan, dan sudah berulang kali menertibkan lokasi yang jadi protes warga. Dia berjanji lokasi yang jadi komplain warga kaitan lapak kaki lima menjadi prioritas penertiban.

"Jelas kita akan tertibkan, yang jadi komplain atau masukan kita prioritaskan, ini udah jadi persoalan lama," kata pria yang akrab disapa Madong itu saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2024).

Dia pun menegaskan, pihaknya tidak akan segam-segan menindak jika ada oknum dari kesatuannya yang membekingi pedagang kaki lima yang melanggar aturan.

"Aturannya jelas. Ya kalau sampai ada beking dari satpol PP jelas kita tindak nanti," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement