JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan akan menggelar rapat pleno dalam rangka menetapkan terpenuhi atau tidaknya dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur DKI Jakarta dari calon perseorangan.
Rapat pleno ini akan digelar pada hari Minggu 2 Juni 2024 besok.
Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya menyampaikan bahwa rapat pleno ini digelar untuk meneruskan proses verifikasi administrasi yang akan berakhir pada hari ini, Sabtu (1/6/2024).
"Besok baru kami rapat pleno dan disampaikan ke bakal pasangan calon dan Bawaslu," kata Doddy menyampaikan.
Doddy memastikan, sampai hari terakhir proses verifikasi administrasi ini, pihaknya belum menemukan kendala berarti. Pasalnya, proses ini lebih kepada ketelitian dari verifikator agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Jika ada data yang kurang, tidak didukung KTP, kami berikan status belum memenuhi syarat. Nanti bakal paslon diberikan waktu melakukan perbaikan 3-7 Juni setelah kami tetapkan rapat pleno 2 Juni terkait memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.