Selanjutnya, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji didampingi Kanit Reskrim AKP Imam Prakoso langsung meyerahkan sepeda motor pemiliknya di halaman Mapolsek.
Hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas Polsek Bekasi Selatan.
Atas kejadian tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dan pasal 1 ayat (1) nomor 12 undang-undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
(Qur'anul Hidayat)