Lantaran marah, lanjutnya, pelaku pun menampar wajah korban dan menghantam tubuh korban dengan kursi kayu.
"Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba menusuk korban, namun korban berhasil menangkisnya," tuturnya.
Kapolsek menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di kedua pipi dan lecet di bagian tangan sebelah kiri serta luka lecet di bagian pinggang.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan pelaku diamankan tanpa perlawanan. "Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 buah bangku kayu dan pakaian yang digunakan korban yang peristiwa tersebut terjadi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.