Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Ibu Lecehkan Anak Kandung di Bekasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 08 Juni 2024 |08:00 WIB
5 Fakta Ibu Lecehkan Anak Kandung di Bekasi
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Seorang ibu berbaju oranye lakukan pelecehan terhadap anak yang videonya viral di media sosial (medsos) ditangkap polisi.

Okezone pun merangkum 5 fakta ibu lecehkan anak kandung di Bekasi. Berikut ulasannya:

1. Kasus Pelecehan Anak Ditangani Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Saat ini, ibu berbaju oranye tersebut telah ditangkap oleh Aubdit Jatanras Polda Metro Jaya. "(Ibu berbaju oranye) sudah ditangkap," kata Ade, Jumat (7/6/2024).

2. Ibu Lecehkan Anak di Bekasi pada Akhir 2023

Polisi telah mengamankan seorang ibu berinsial AK yang melecehkan anak kandungnya di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengakui peristiwa tersebut dan dilakukan pada akhir 2023.

"(Pelecehan) Terjadi pada bulan Desember 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

3. Pelaku Nekat Lecehkan Anaknya Usai Diperintah akun Facebook Icha Shalika

Selain itu, kepada penyidik AK mengaku nekat melecehkan putra kandung karena diperintah oleh akun Facebook 'Icha Shalika'. Akun itu diketahui juga sebagai dalang kasus pencabulan seorang ibu berinisial R kepada anaknya di Tangerang.

Namun, belum diketahui bagaimana cara atau modus dari pengguna akun Icha Shalika ketika memerintahkan tersangka AK untuk melecehkan anak kandungnya.

4. Akun Facebook Icha Shalika Diduga Iming-imingi Uang ke Pelaku

Kemungkinan, akun itu menggunakan modus yang sama yakni diawali menawarkan pekerjaan dan uang. Kemudian, meminta foto tanpa busana dan terakhir diancam akan disebarkan.

"Betul untuk kasus yang di Bekasi juga mengaku disuruh akun IS," sebut Ade.

Dugaan bila modus yang digunakan akun itu sama dengan kasus di Tangerang Selatan karena dari pemeriksaan tersangka AK nekat melakukan itu karena motif ekonomi.

"Hasil sementara motif ekonomi," kata Ade.

Tersangka AK dijerat dengan tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5. Video Ibu Lecehkan Anak di Bekasi Viral di Medsos

Kasus pelecehan terhadap anak oleh seorang ibu kembali viral. Kali ini kembali dilakukan oleh seorang ibu dengan baju oranye yang disebut-sebut lebih parah dibanding yang dilakukan tersangka R (22) kepada anak kandungnya di Tangerang.

Terlihat seorang ibu mengenakan baju oranye memperlihatkan perilaku tidak senonoh kepada anaknya. Dalam rekaman video viral yang beredar, ibu baju oranye itu sempat melakukan percakapan dengan anak lelakinya.

Aksi dalam video tersebut bahkan disebut lebih parah dibanding dengan video ibu dan anak kecil baju biru di Tangerang.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement