Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi hingga JK Menolak, Berikut Saksi Meringankan yang Dihadirkan SYL

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |10:31 WIB
Jokowi hingga JK Menolak, Berikut Saksi Meringankan yang Dihadirkan SYL
A
A
A

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan tiga saksi a de charge atau meringankan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Rencana ada 3," kata Penasihat Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).

Koedoeboen menjelaskan, tiga saksi tersebut adalah, Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M. Jufri Rahman. Menurutnya, salah satu dari mereka merupakan anggota Partai NasDem. Dua lainnya merupakan ASN di Makassar.

"2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di provinsi Sulsel Makassar, sewaktu pak SYL meniabat sebagai Gubernur Sulsel," ujarnya.

Sementara, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan permintaan SYL agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu tidak relevan.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dini mengatakan, dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Presiden. Ia juga menjelaskan bahwa hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," ujarnya.

"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tambahnya.

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin; Menko Perekonomian, Airlangga Hartato; dan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK).

Senada dengan Jokowi, JK pun menilai kasus tersebut tidak relevan dengannya.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement