Dengan demikian, lanjut Abdul Karim, Polda Banten berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK.
“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak,"terangnya.
"Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK. Mereka adalah kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan kedua, kelompok yang dipimpin tersangka Sahru,"tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(Awaludin)