Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

26 Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Tewas Diburu

Fariz Abdullah , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |01:30 WIB
26 Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Tewas Diburu
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim (foto: MPI/Fariz)
A
A
A

SERANG - Sebanyak dua kelompok pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polda Banten, Selasa (11/6/2024). Total tersangka ada 14 orang.

Kelompok I adalah SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO). Mereka berhasil memburu 22 ekor badak Jawa. Sedangkan kelompok II adalah SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO) dengan total badak yang diburu adalah 4 ekor.

Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim mengatakan ulah para pelaku dilaporkan terdapat 26 Badak Jawa di TNUK yang tewas diburu. Mereka diamankan usai operasi yang digelar Satgas OPS TNUK berdasarkan laporan surat kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan juga laporan polisi.

"Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya," kata Abdul Karim.

Dari hasil kasus pertama Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, Satgas TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku perburuan badak bercula satu.

"Pada tanggal 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT, pada tanggal 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak,"tuturnya.

"Pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuan dari hasil bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta," tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Abdul Karim, Polda Banten berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK.

“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak,"terangnya.

"Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK. Mereka adalah kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan kedua, kelompok yang dipimpin tersangka Sahru,"tambah dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement