"Saat tiba di sekitar lokasi di jalan pantura Desa Langut, petugas kami melihat tersangka RA sedang mengendarai sepeda motor. Motor dihentikan lalu pelaku dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 15 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 123.09 gram atau 1 ons lebih," kata Fahri, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, Tatang Sunarya, saat jumpa pers, di Mapolres setempat, Selasa (11/6/2024).
Fahri mengungkapkan, modus operandi tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut yakni dengan menawarkan dan menjualnya kepada sopir truk lintas propinsi yang sedang beristirahat di sepanjang jalur pantura Indramayu.
"Pelaku ini sering kali mengedarkan dan menjual serta menawarkan barang haram kepada sopir truk lintas provinsi. Menurut pengakuannya, barang itu ia peroleh dengan cara membeli dari KS yang kini sedang kami cari," ungkap Fahri.
Karena perbuatannya, Fahri menyatakan, RA melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Fahri.
(Awaludin)