DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap paman berinisial FJR (32) salah satu terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan terhadap dua bocah kakak beradik di wilayah Cilangkap, Tapos, Depok.
Diketahui proses hukum kasus rudapaksa itu pun tetap bergulir di kepolisian.
"Sudah (terduga pelaku rudapaksa Paman ditangkap)," kata Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati singkat saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Sebelumnya, orangtua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
"Pengin dihukum seberat beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024) siang.