Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Paman Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |07:09 WIB
   Polisi Tangkap Paman Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap paman berinisial FJR (32) salah satu terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan terhadap dua bocah kakak beradik di wilayah Cilangkap, Tapos, Depok.

Diketahui proses hukum kasus rudapaksa itu pun tetap bergulir di kepolisian.

"Sudah (terduga pelaku rudapaksa Paman ditangkap)," kata Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati singkat saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Sebelumnya, orangtua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.

"Pengin dihukum seberat beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024) siang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement