Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Menko Muhadjir soal Kriteria Penerima Bansos Korban Judi Online

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2024 |07:11 WIB
Penjelasan Menko Muhadjir soal Kriteria Penerima Bansos Korban Judi Online
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan akan melakukan seleksi bagi penerima bantuan sosial (bansos) akibat judi online.

Muhadjir menegaskan para penerima bansos merupakan keluarga, bukan pelaku judi online. “Saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” ujar Muhadjir kepada awak media usai melaksanakan salat Iduladha 1445 H di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2024.

 BACA JUGA:

Muhadjir mengatakan para keluarga dari pelaku judi online inilah yang terdampak yakni kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, mengalami trauma psikologi, bahkan menyebabkan jatuh miskin.

“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhadjir.

Muhadjir pun mengungkapkan alasan para keluarga yang terdampak dari pelaku judi online ini mendapatkan bansos. Pasalnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan bahwa orang-orang miskin yang menjadi tanggung jawab negara bukan hanya korban judi online saja. Dia mengatakan bahwa pemberian bansos juga akan diproses, dicek kriterianya sesuai dengan ketetapan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja. Semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriterianya cocok ga dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada

verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos,” jelas Muhadjir.

“Jadi jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos, bukan begitu. Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemain, penjudi tapi keluarga yang dirugikan secara finansial, material maupun psikologis dan kalau dia sampai jatuh miskin maka itu yang mendapatkan bantuan sosial,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement