JAKARTA - Eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Ia akan dimintai keterangan untuk dua terdakwa lainnya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Ini saudara, saksi mahkota saudara, saksi mahkota itu sesama terdakwa , jadi saudara itu tidak bisa saling memberatkan maupun meringankan, memberi kesaksian yang untuk memberatkan dan meringankan seseorang begitu juga sebaliknya terhadap saksi-saksi yang lain," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Rabu (19/6/2024).
"Jadi saudara memberikan keterangan yang benar aja, jangan ada kesan saudara mau memberatkan seseorang atau meringankan seseorang," sambungnya.
"Siap Yang Mulia," repons Hatta.
Sebelum Hatta, Kasdi Subagyono terlebih dahulu menjadi saksi mahkota. Ketiga Terdakwa akan bergantian menjadi saksi mahkota.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.