JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly agar segera menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (Ranpermen) tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PRCI, Patra M Zen menyampaikan bahwa saat ini sudah disusun draf Permen yang sudah dibahas sejak Agustus 2022 hingga April 2024 oleh Pemerintah dan banyak pemangku kepentingan.
"Sepengetahuan kami draf Ranpermen tersebut sudah final sejak bulan April 2024. Karenanya kami berharap Pak Menteri Yasonna Laoly segera dapat menandatangani Ranpermen agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual,” ucap Patra.
Ranpermen itu juga diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang memuat mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang bisa mendorong pencipta dapat terus berkarya dan diapresiasi.