JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ pada Kamis (20/6).
Sidang kali ini menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management Yudha Kandita, Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan, dan Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara (Untar) Gunawan Widjaja.
Dalam keterangannya, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Suply Chain Management Yudha Kandita mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material dalam proyek pembangunan Tol MBZ.
"Detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses Design and Build, dimana RTA tidak ditentukan di awal. Kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa," ucap Yudha kepada majelis hakim.

Tol MBZ. (Foto: dok Jasa Marga)
Sementara, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menegaskan, terkait Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional.