JAKARTA - Sidang Lanjutan dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) hari ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/06) dengan agenda mendengar keterangan para ahli.
Ahli Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Koentjahjo Pamboedi dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa proyek pembangunan Tol MBZ sendiri bukan merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab.
"Jadi jalan Tol MBZ ini bukan proyek hibah, boleh saya katakan hanya tukar nama karena nama Presiden Jokowi di Emirat sana digunakan sebagai nama jalan, dan saat itu untuk Tol Japek II Elevated belum ada namanya sehingga diberi nama Mohammed Bin Zayed atau MBZ," ucap Koentjahjo.
Terkait pendanaannya, Koentjahjo menjelaskan bahwa dana pembangunannya sendiri merupakan dana dari para pemegang sahamnya dan dari pinjaman bank.
"KPBU dalam hal ini PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) setelah dinyatakan menang lelang diberikan hak konsesi selama 45 tahun mengelola kemudian dikembalikan kepada pemerintah. Karena aset memang milik Pemerintah, hanya saja Badan Usaha yang mengelola," tuturnya.
Sementara itu, Ahli Keuangan Negara Dian Simatupang dalam keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut.
"Pihak pengelola, dalam hal ini PT JJC, tunduk di bawah undang-undang perseroan. Terlebih lagi tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” ujarnya.