Menjawab pertanyaan hakim terkait penggantian material baja dari yang sebelumnya beton, Ahli lainnya, Prof. Krisna Mochtar berpendapat bahwa adanya perubahan penggunaan material konstruksi dari yang awalnya beton menjadi baja merupakan hal wajar dan tidak ada hal yang dilanggar, karena perencanaan awal atau basic design masih bersifat kasar.
"Menurut saya hal tersebut merupakan hal wajar dan tidak melanggar apapun, karena basic design masih bersifat kasar, apalagi selama proses ada pertimbangan lain seperti soal efisiensi waktu pengerjaan proyeknya. Saya pribadi melihatnya semua sudah sesuai prosedur,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ahli Struktur Beton Mudji Irawan turut menambahkan bahwa penggunaan material beton menjadi baja tentunya memiliki alasan tersendiri.
“Dalam hal ini di Tol MBZ, penggunaan baja lebih baik dibandingkan dengan menggunakan beton karena beberapa pertimbangan, selain baja dan beton kekuatannya sama, baja penyelesaian lebih cepat, dan membutuhkan ruang yg lebih efisien sehingga tetap dapat melayani operasional jalan tol eksisting di bawahnya, serta sudah dilakukan pengujiannya melalui loading test,” tutur Mudji.
(Agustina Wulandari )