Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paman dan Engkong Pelaku Rudapaksa di Depok Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |08:16 WIB
   Paman dan Engkong Pelaku Rudapaksa di Depok Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

II menyebut kedua anaknya korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak beradik. Menurutnya korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.

"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement