Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paman dan Engkong Pelaku Rudapaksa di Depok Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |08:16 WIB
   Paman dan Engkong Pelaku Rudapaksa di Depok Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

II menyebut kedua anaknya korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak beradik. Menurutnya korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.

"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement