TANGSEL - Praktik pungutan liar (pungli) berupa jual-beli lapak di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, turut disorot Ombudsman Provinsi Banten. Investigasi segera dilakukan menunggu laporan resmi dari masyarakat.
Jual-beli lapak di Pasar Ciputat disebutkan telah berlangsung sejak lama. Terbaru, para pedagang melalui Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) mengungkap besaran biaya menempati lapak kios dan los dari Rp3 juta hingga Rp9 jutaan.
"Ombudsman menanti laporan dari masyarakat mengenai praktik dugaan jual-beli lapak di Pasar Ciputat," ujar Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Kamis (27/6/2024).
Menurut Fadli, pengelolaan Pasar Ciputat berada di bawah pemerintah daerah sehingga ketentuannya mengikuti aturan yang berlaku. Dia pun meminta agar masyarakat yang dirugikan segera melapor.
"Karena pasar milik pemerintah bukan swasta, itu masuk ranah Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan setelah adanya laporan dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua P3C Yuli Sarlis mengeluhkan adanya praktik jual-beli lapak yang melibatkan oknum pengelola Pasar Ciputat. Bahkan, ada pula pedagang yang diiming-imingi untuk menempati area selasar gedung untuk berjualan.
"Banyak anggota saya (pedagang) yang dirugikan," ucapnya.