Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 25 Kg ganja dan Puluhan Ponsel

Indra Mulia Siagian , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |13:45 WIB
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 25 Kg ganja dan Puluhan Ponsel
25 Kg ganja dimusnahkan. (Foto: Indra Mulia)
A
A
A

PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 97 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde di Halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kamis (27/6/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis ganja dengan berat 25,54 kilogram, narkotika jenis sabu dengan berat 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik, dan 4 unit sajam.

Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan narkotika jenis sabu dan ekstasi direbus. Sementara untuk ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur serta senjata tajam dipotong.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. Selain jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor.

“Jadi yang melaksanakan putusan hakim itu adalah kejaksaan dalam hal ini jaksa eksekutor. Hal ini kita lakukan di depan masyarakat supaya mereka tau barang bukti tersebut kita musnahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lambok mengatakan, 97 perkara tersebut merupakan perkara sejak bulan Juli 2023 hingga Juni 2024. “Kita tidak mau sembunyi-sembunyi memusnahkan itu. Lihat sendiri, handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan,” pungkasnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement