Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ternyata Ini Alasan Jokowi Pilih Rumah di Karanganyar Colomadu Ketimbang di IKN

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |09:15 WIB
Ternyata Ini Alasan Jokowi Pilih Rumah di Karanganyar Colomadu Ketimbang di IKN
Ilustrasi alasan Jokowi pilih rumah di Karanganyar ( Foto: Okezone)
A
A
A

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

(Rina Anggraeni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement