Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Terlibat Tahanan Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Lampung Dipecat

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |17:58 WIB
Diduga Terlibat Tahanan Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Lampung Dipecat
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memecat tiga pejabat Rutan Sukadana, Lampung Timur, lantaran diduga terlibat dalam membantu tahanan kabur. Ketiga pejabat yang dipecat tersebut yakni Kepala Rutan (Karutan), Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kasubsi Pelayanan.

Tahanan yang kabur, Bayu Wicaksono sampai saat ini belum ditemukan sejak kabur pada Minggu (21/4/2024) lalu. Bayu merupakan tahanan kasus narkoba yang mendapatkan vonis 14 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu disebut bebas pelesiran diduga dibantu oleh tiga pejabat berwenang di Rutan Sukadana.

Terakhir setelah pelesiran, Bayu Wicaksono ternyata tidak kembali pulang ke Rutan Sukadana. Saat plesiran, Bayu disebut kerap memberikan sejumlah uang kepada pejabat itu.

Saat dikonfirmasi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, tiga pejabat di Rutan Sukadana sudah ditarik ke Kemenkumham Lampung. Kusnali mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pejabat itu terbukti melanggar SOP Kemenkumham.

"Yang jelas kami menemukan ada pelanggaran SOP teman-teman di Lapas Sukadana. Benar (yang kita tarik ke Wilayah Kepala Rutan, KPR dan stafnya)," ujar Kusnali, Jumat (28/6/2024).

Saat ditanya apakah Bayu sering bepergian ke luar kota diperkuat dengan bukti tiket pesawat, Kusnali belum bisa menjawab lantaran sedang dalam pendalaman.

"Terkait detail kejadian saya sampaikan yang jelas ada kesalahan SOP, sementara tiga orang diproses kita tarik ke kantor wilayah. Tapi nanti tindak lanjutnya seperti apa masih kita dalami," tegasnya.

Kusnali menambahkan, saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan penegak Hukum Polda Lampung dan Polda Jawa Barat untuk segera menangkap narapidana tersebut.

"Hasilnya masih belum ada, kita kerjasama dengan Polda termasuk dengan Polisi di daerah asalnya," tuturnya.

Sementara Kemenkumham Lampung sudah menunjuk tiga pejabat Pelaksana harian Rutan Sukadana untuk menggantikan posisi tiga orang yang sedang diperiksa.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement