Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sambut Baik Wacana RUU KPK, Alexander Marwata Singgung Peran Dewas Lampaui Kewenangan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2024 |14:44 WIB
Sambut Baik Wacana RUU KPK, Alexander Marwata Singgung Peran Dewas Lampaui Kewenangan
RDP KPK dengan DPR (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyambut baik wacana Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu diatur kembali di dalam UU KPK, salah satunya peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu diutarakan Alex dalam rapat kerja (raker) KPK bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Kata dia, kewenangan Dewas KPK telah melampaui yang diatur di dalam UU. "Sampai sekarang tupoksi Dewas itu ya kami masih, apa ya, di dalam UU seperti apa dan praktiknya seperti apa. Saya melihat orang Dewas sekarang ini bersinggungan dengan peran Inspektorat," kata Alex.

Alex berkata, tindakan Dewas KPK sangat detail. Ia menilai, Dewas KPK bisa memerintahkan struktur secara langsung tanpa izin pimpinan KPK.

Alhasil, ia sempat terbesit bahwa pimpinan KPK periode ini berjumlah 10 orang. "Jadi kadang saya berseloroh KPK di periode ini dipimpin oleh 10 orang, 5 KPK dan 5 Dewas. Karena memang Dewas bisa meminta kepada pejabat-pejabat di KPK tanpa atau hanya sekedar memberitahukan pemberitahuan ke pimpinan, tidak melalui pimpinan tetapi surat langsung ke masing-masing Kedeputian kemudian pemberitahuan suratnya ke pimpinan," kata Alex.

"Artinya apa? ya kalau misalkan cara kerjanya seperti ini mereka bisa memerintahkan kan berarti. Dan dia pimpinan hanya sekedar diberitahu apa, apakah kami akan melarang? Sebetulnya kami tidak membatasi, kami tidak melarang hanya saja sebetulnya ya perlu ada pengaturan bahwa setiap permintaan dari Dewas itu harus melalui pimpinan, nanti kemudian pimpinan yang meneruskan ke pejabat yang berkepentingan," imbuh Alex.

Namun, kata Alex, Dewas KPK tak melakukan mekanisme seperti itu. Bahkan, Dewas KPK kerap "turun gunung" untuk mencari temuan pelanggaran. Menurutnya, keberadaan Dewas KPK tak seperti komisioner di lembaga BUMN yang hanya turun ketika ada isu strategis mencuat.

"Jadi dan kita bayangkan bahwa dewan pengawas itu komisioner BUMN yang mungkin tidak harus setiap hari datang, hanya kalau ada isu strategis, tidak. Jadi mereka aktif ya menyuarakan di dalam per-Dewas-nya, mereka bisa menindaklanjuti dugaan kode etik itu berdasarkan temuan," kata Alex.

"Ya kalau temuan, berarti kan harus dicari Pak, supaya ketemu. Tidak sekedar, kalau di UU berdasarkan laporan masyarakat, tetapi berdasarkan juga temuan. Maka beberapa informasi yang entah siapa, saya yakin dari dalam KPK sendiri terkait percakapan pimpinan yang bocor keluar kemudian sampai Dewas," tambah Alex.

Alex pun mengaku pernah dilaporkan ke Dewas KPK sebanyak 5 kali. Namun, ia bersyukur tak pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Namun, ia menyayangkan isu dugaan pelanggaran etik sudah ramai terlebih dahulu.

"Tetapi kan sudah ramai duluan Pak. Terakhir, saya diduga meminta pupuk ke kementerian SYL itu untuk kampung saya. Saya sih enggak masalah, saya sampaikan bukan saya," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia beralasan selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewas.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata Bambang.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement