Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2024 |09:39 WIB
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah (Foto: Dok Jasa Marga)
A
A
A

Jakarta,Okezone – PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong pengembangan jalan tol di Indonesia yang salah satunya diwujudkan melalui kerja sama investasi dengan Salim Group sebagai strategic partner. Kerja sama Jasa Marga dan Salim Group ditandai dengan penandatanganan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) untuk PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) yang merupakan anak usaha Jasa Marga pengelola mayoritas jaringan Jalan Tol Trans Jawa.

Kerja sama investasi tersebut dilakukan oleh MPTC, anak usaha dari perusahaan investasi milik Salim Group. MPTC saat ini merupakan operator jalan tol terbesar di Filipina. MPTC bersama Government of Singapore Investment Corporation (GIC) sebagai mitra konsorsiumnya menunjuk afiliasinya dalam kerja sama investasi tersebut yaitu PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS), PT Margautama Nusantara (MUN) dan Warrington Investment Pte. Ltd (Warrington).

Penandatanganan CSPA dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dan anggota Konsorsium GIC-MPTC yaitu Warrington yang diwakili oleh kuasanya, Mark Lim Han Tze, MPTIS yang diwakili oleh Direktur Francis D. Rojas dan MUN yang diwakili oleh Direktur Denn Charly G. Espanola pada Jumat (28/06/2024).

Penandatanganan CSPA ini merupakan langkah awal dan wujud komitmen kerja sama investasi strategis antara Jasa Marga dan Konsorsium GIC-MPTC sebagai pemegang saham PT JTT yang mengelola 676 KM Jalan Tol Trans Jawa. Jumlah ini merupakan 57 persen dari total panjang Jalan Tol Trans Jawa secara keseluruhan, atau sepanjang 1.184 Km.

Penyelesaian kerja sama investasi ini masih akan bergantung kepada pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan sebagaimana yang diatur dalam CSPA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement