Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Ciri-Ciri DPO Polisi Berbeda dengan Pegi Setiawan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2024 |11:20 WIB
 Dalam Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Ciri-Ciri DPO Polisi Berbeda dengan Pegi Setiawan
Kuasa hukum Pegi Setiawan (foto: dok MPI)
A
A
A

Tim kuasa hukum menegaskan, Pegi Setiawan bukanlah pelaku atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

"Bahwa pemohon bukan merupakan seseorang yang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh hal layak ramai sebagai orang yang melakukannya tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 19 mengenai tertangkap tangan," terangnya.

Bahkan, ciri-ciri DPO yang dikeluarkan oleh polisi pada 15 Mei 2024 sangat jauh berbeda dengan yang ada pada diri Pegi Setiawan.

"Bahwa yang terpenting untuk diketahui termohon sebelumnya telah mengumunkan DPO pada 15 Mei 2024 jam 13.42 WIB yang diunggah melalui mediahub.polri.co.id khusus untuk atas nama Pegi alias Perong. Namun sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh berbeda dengan ciri ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement