Kronologi penganiayaan
Pelaku awalnya bertemu korban di sebuah warung makan. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban hingga mengalami luka lebam dan patah tulang iga.
"Tersangka menyeret korban ke jembatan ke arah sungai (Kali Cidepit), sampai di jembatan tersangka masih memukul muka dan menendang yang tujuannya memasukan korban hingga terjatuh ke sungai yang saat itu sedang deras. Karena lemas, korban tenggelam dan ditemukan hari Sabtu," ungkapnya.
Pelaku menganiaya dalam keadaan mabuk
RA diduga dalam kondisi mabuk saat menganiaya korban. Ia mengaku tahu korban sakit jiwa, tapi tetap menganiayanya karena sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol.
Terancam 15 tahun penjara
Polisi menjerat RA dengan Pasal 338 KUH tentang pembunuhan. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara."
(Salman Mardira)