Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sesuai Prosedur Hukum

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |14:03 WIB
 Polda Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sesuai Prosedur Hukum
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi (foto: MPI/Agung Bakti)
A
A
A

Masih dalam Jabawan Polda Jabar, berkaitan penahanan Termohon sudah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SP. HAN/76/V/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 22 Mei 2024. Berita acara penahanan atas surat perintah penahanan dan berita acara penahanan tertanggal 22 Mei 2024.

Lalu, pemberitahuan penangkapan dan penahanan nomor B/2859/V/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 22 Mei 2024 dan telah diberitahukan atas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka saudara Pegi Setiawan kepada keluarganya dari kuasa hukumnya atas nama saudara Sugianti Iriani dengan disaksikan saudara Adnan Miftahul Hayat beserta penyidik dan ditandatangani di dalam buku eksepdisi penyidik.

Lalu, kata Tim hukum Polda Jabar, oleh karena proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi LP/953/BVIII/2016/Jabar/Cirebon Kota tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana sudah dianggap selesai dan Termohon telah disimpulkan ke dalam resume berita acara pendapat tuk dijadikan berkas perkara nomor BP/95/VI/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Mei 2024. Maka, berdasarkan surat nomor B94/VI/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2024 perihal pengiriman berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan alias Perong telah dikirimkan verkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Negeri Bandung.

"Bahwa berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan beberapa alat bukti sah, keterangan saksi-saksi, barang bukti, alat bukti, dan keterangan tersangka dapat disimpulkan diduga kuat telah terjadinya dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan," kata Tim Biro Hukum Polda Jabar lagi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement