JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memohon maaf kepada jurnalis bila ada tindakan kurang berkenan usai dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Hasyim juga mengucapkan Alhamdulillah dan terima kasih telah diberhentikan sebagai anggota KPU.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," kata Hasyim saat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Menariknya, Hasyim juga menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sankai pemberhentian. Alasannya, sanksi itu telah membebaskannya dari tugas penyelenggara pemilu."Saya ingin menyampaikan ucapan alhamdulillah dan saya terima kasih kepada DKPP telah membebaskan Saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Tak Berdampak Politik
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan berdampak pada hasil Pilpres dan Pileg 2024 yang telah berlalu.
"Saya melihat keputusan DKPP itu kita hormati sebagai keputusan resmi oleh karena itu akan berdampak pada pileg dan pilpres? tidak kan ini bukan pelanggaran kecurangan, tapi pelanggaran asusila atau etika yang dilakukan oleh pribadi ya Ketua KPU tersebut jadi tidak akan berdampak pada Pilpres-Pileg," kata Ujang kepada iNews Media Group, Rabu (3/7/2024).
Putusan DKPP terkait dugaan kasus asusila juga tak akan berdampak pada jalannya kontestasi Pilkada serentak 2024 mendatang. Dia melihat KPU sebagai sebuah sistem itu sudah berjalan siapapun ketuanya baik Hasyim Asyhari atau bukan KPU tetap berjalan Pilkada tetap berjalan ada atau tidak adanya Hasyim Asyhari.
KPU sebagai sebuah lembaga yang memiliki sistem yang baik ya tidak akan mengganggu kerja KPU. "Saya melihatnya keputusan yang harus dihormati dan insyaallah tidak akan ada gangguan dalam proses Pilkada yang akan dijalankan hingga pencoblosan di 27 November," ucapnya.
(Maruf El Rumi)