PESISIR BARAT - Seorang pria di Pasar Mulia Barat 4, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, menganiaya tetangganya lantaran tak terima ditegur karena buang sampah sembarangan.
Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin mengatakan, pelaku berinisial SYO alias DE (50) warga Lingkungan Pasar Mulia Barat 04, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
"Benar, kami telah menangkap pelaku SYO alias DE pada Senin 1 Juli 2024," ujar Mahdum saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Mahdum menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban YI melihat ke belakang rumahnya penuh dengan sampah.
"Kemudian, korban datang dan menegur pelaku terkait sampah tersebut, namun pelaku tidak terima," kata dia.
Setelah itu, lanjut Mahdum, pelaku mengambil ember yang berisi air comberan dan menyiramnya. Korban membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm, namun tidak kena.
"Lalu pelaku kemudian meninju bibir korban, hingga korban terjatuh. Kemudian, keduanya langsung dilerai oleh warga," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami bibir terluka, kepala pusing dan gigi seri bagian kiri depan korban terlepas kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Mako Polsek Pesisir Tengah.
"Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(Qur'anul Hidayat)