3. Pengasuh Ponpes Akui Perbuatannya
Kuasa hukum tersangka, Misdianto mengungkapkan, bahwa materi pemeriksaan masih seputar kronologi pernikahan yang dilakukan ME dengan korban yang masih berusia 16 tahun. Kuasa hukum tersangka juga menyatakan, bahwa ME mengakui semua yang ada dalam laporan pihak korban.
4. Korban Masih Trauma
Pasca peristiwa yang dialami hingga saat ini korban masih mengalami trauma korban hanya mengurung diri di dalam kamarnya.
Mat Rokim, ayah korban berharap tersangka bisa dihukum sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan polisi bisa belaku seadil-adilnya.
(Awaludin)