Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kematian Afif

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |06:29 WIB
 4 Fakta Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kematian Afif
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono (foto: dok MPI)
A
A
A

KAPOLDA Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono dipolisikan buntut kematian siswa SMP Afif Maulana (13), yang diduga akibat dianiaya oleh polisi di Padang.

Suharyono diduga melanggar etika. Berikut sejumlah faktanya:

1. Dilaporkan ke Propam Polri

 

Pengaduan itu dilakukan oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. Laporan teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.

"Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri.

2. Banyak Kejanggalan di Polda Sumbar

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus menilai, banyaknya kejanggalan saat Polda Sumbar mengambil alih kasus kematian Afif yang menjadi landasan pengaduan ini dibuat.

"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ujar dia.

3. Dinilai Tergesa-gesa

 

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menilai, Polda Sumbar terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan atas kematian Afif.

Ia mengatakan, pernyataan Irjen Suharyono yang terus berubah-ubah membuat kepercayaan masyarakat terhadap polisi juga menurun.

"Kemudian juga kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang merubah-ubah statement itu sehingga membuat institusi kepolisian Polda Sumbar itu semakin tidak dipercaya begitu," kata Indira.

"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses utk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," jelas dia.

Selain ke Propam Polri, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil ke Biro Pengawasan Penyidik (Birowasidik) Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

4. Mengaburkan Fakta dan Kronologi

 

 

Kepolisian diduga mengaburkan fakta dan kronologi peristiwa. Pada awal kasus ini bermula, Kepolisian telah menyatakan bahwa proses pengamanan terhadap anak dan remaja yang diduga akan melakukan tawuran telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan SOP.

Kemudian terhadap korban AM, Kapolda Sumbar selalu mengarahkan bahwa kematian AM dikarenakan melompat dari jembatan sewaktu proses pengamanan. Padahal tidak ada satu saksi pun yang menyaksikan bahwa korban AM ini melompat. Namun Polda sumbar hanya berfokus kepada keterangan saksi A yang menyebut bahwa korban AM sempat mengajak saksi untuk melompat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement