''Korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan,'' kata Sarmadi, Sabtu (6/7/2024).
BACA JUGA:
Terduga pelaku, kata Sarmadi, berhasil ditangkap tim Totaici Polres Bengkulu Selatan di kediamannya tanpa perlawanan.
''Terduga pelaku disangkakan dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 44 (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,'' pungkas Sarmadi.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.