Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Suami Mabuk Aniaya Istri hingga Babak Belur di Bengkulu

Demon Fajri , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2024 |10:58 WIB
Miris! Suami Mabuk Aniaya Istri hingga Babak Belur di Bengkulu
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

''Korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan,'' kata Sarmadi, Sabtu (6/7/2024).

 BACA JUGA:

Terduga pelaku, kata Sarmadi, berhasil ditangkap tim Totaici Polres Bengkulu Selatan di kediamannya tanpa perlawanan.

''Terduga pelaku disangkakan dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 44 (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,'' pungkas Sarmadi.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement