Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Hutang, Pria di Lampung Nekat Jadikan Mobil Rental untuk Jaminan

Yuswantoro , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |00:30 WIB
 Terjerat Hutang, Pria di Lampung Nekat Jadikan Mobil Rental untuk Jaminan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

PRINGSEWU - Tim Khusus Anti Bandit Polsek Pringsewu Kota menangkap Hanza alias Orok (55), karena menggelapkan mobil rental yang disewanya.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi menjelaskan, warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Utara, pada Jumat 5 juli 2024 malam, atas dasar laporan pengaduan pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33) warga kelurahan Pringsewu Timur kepada polisi.

Dalam laporannya, Ari menyebut mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM yang disewa selama seminggu sejak 26 April 2024 tak kunjung dikembalikan, sehingga perusahaan miliknya merugi hingga ratusan juta.

"Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah cukup bukti kemudian pelaku diamankan," ujar Kompol Rohmadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/7/2024).

Juga diungkapkan Rohmadi, kendaraan Toyota Avanza milik korban sudah berhasil ditemukan polisi di wilayah bandar Lampung. Mobil yang disewa selama seminggu dengan tarif Rp2,1 juta tersebut oleh pelaku dipindahtangankan kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp185 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement